Pasal 11
BAB 3 — PEMBUKUAN
(1) Daftar Barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang, yang disusun oleh UAKPB, yang memuat data BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; b. Daftar Barang Pengguna Wilayah (DBP-W), untuk Pengguna Barang tingkat wilayah, yang disusun oleh UAPPB-W, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB yang berada di wilayah kerjanya; c. Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP-E1), untuk Pengguna Barang tingkat Unit Eselon I, yang disusun oleh UAPPB-E1, berupa himpunan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB dan/atau UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya; dan d. Daftar Barang Pengguna (DBP), untuk Pengguna Barang tingkat Kementerian/Lembaga, yang disusun oleh UAPB, berupa gabungan Daftar Barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAPPB-E1. (2) Daftar Barang pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. Daftar Barang Pengelola Kantor Daerah (DBPL-KD), yang disusun oleh KPKNL, merupakan himpunan daftar BMN antara lain daftar BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle yang berada di wilayah kerjanya; b. Daftar Barang Pengelola Kantor Wilayah (DBPL-KW), yang disusun oleh Kanwil DJKN, merupakan himpunan DBPL-KD masing-masing Pengelola Barang kantor daerah yang berada di wilayah kerjanya; dan c. Daftar Barang Pengelola (DBPL), yang disusun oleh Kantor Pusat DJKN, merupakan himpunan DBPL-KW masing-masing Pengelola Barang kantor wilayah.
(3) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan. (4) Daftar Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data pengelolaan BMN, antara lain data BMN berupa tanah dan/atau bangunan eks BMN Idle sejak diserahterimakan sampai dengan dihapuskan.
