PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Pasal 10
BAB 3 — PEMBUKUAN
Daftar Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disajikan dalam bentuk: a. Daftar Barang pada Pengguna Barang; b. Daftar Barang pada Pengelola Barang; c. Buku Barang pada Kuasa Pengguna Barang; dan d. Buku Barang pada Pengelola Barang kantor daerah.
