Pasal 43
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu melakukan pengujian atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dengan SPBy beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK Satker KPU/Bawaslu melakukan pengesahan SPTJB serta bukti- bukti pengeluaran. (3) PPK Satker KPU/Bawaslu menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP untuk kebutuhan dana bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kepada PPSPM Satker KPU/Bawaslu dengan melampirkan dokumen: a. SPTJB; b. bukti-bukti pengeluaran; c. rencana kegiatan; dan d. rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4). (4) Penerbitan SPP-GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang alokasi anggaran masih cukup tersedia. (5) PPK Satker KPU/Bawaslu menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP atas pertanggungjawaban dari Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kepada PPSPM Satker KPU/Bawaslu dengan melampirkan dokumen: a. SPTJB; b. bukti-bukti pengeluaran; dan c. bukti setor pengembalian TUP ke Kas Negara dalam hal terdapat sisa TUP. (6) PPSPM Satker KPU/Bawaslu melakukan pengujian SPP- GUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau SPP- PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan, PPSPM Satker KPU/Bawaslu menerbitkan: a. SPM-GUP dalam hal dana untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri berasal dari UP; atau b. SPM-PTUP dalam hal dana untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri berasal dari TUP; untuk diajukan ke KPPN. (8) Mekanisme penelitian dan pengujian atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran pertanggungjawaban
penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
