Pasal 44
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir pada bulan Desember. (2) Dalam hal masa tugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu berakhir sebelum bulan Desember, sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. (3) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti sisa dana Pemilu yang dikembalikan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengetahui kebenaran sisa dana Pemilu yang dikembalikan. (4) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota menyetorkan sisa dana Pemilu yang telah dikembalikan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember. (5) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota menyetorkan sisa dana Pemilu yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu mengembalikan sisa dana Pemilu. (6) Penyetoran sisa dana Pemilu ke Kas Negara menggunakan akun sesuai dengan ketentuan.
