Pasal 42
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu melakukan penelitian atas kesesuaian jumlah uang yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dengan SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian SPTJB dan bukti- bukti pengeluaran berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu mengembalikan kepada Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu menyampaikan SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dari Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN yang telah sesuai kepada PPK Satker KPU/Bawaslu.
