Pasal 41
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SPTJB; dan b. bukti-bukti pengeluaran. (3) Dalam rangka percepatan penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu dapat dalam bentuk softcopy dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggugurkan kewajiban Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu. (5) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Mekanisme penyampaian pertanggungjawaban dan bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.
