Pasal 40
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a atau Satker Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b melakukan pengujian atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran/BPP dengan SPBy beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a atau Satker Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b melakukan pengesahan SPTJB serta bukti-bukti pengeluaran. (3) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a atau Satker Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS untuk kebutuhan dana bulan berikutnya bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang telah memenuhi persyaratan kepada PPSPM Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). (4) PPSPM Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi melakukan pengujian terhadap SPP-LS beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal pengujian terhadap SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menerbitkan SPM-LS untuk diajukan ke KPPN. (6) Mekanisme penelitian dan pengujian atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri diatur dengan peraturan Bawaslu.
