Pasal 39
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi melakukan penelitian atas kesesuaian jumlah uang yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) beserta SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian SPTJB dan bukti- bukti pengeluaran berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi mengembalikan kepada Panwaslu Kecamatan bersangkutan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyampaikan SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dari Panwaslu Kecamatan yang telah sesuai kepada: a. PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. PPK Satker Bawaslu Provinsi dalam hal Satker Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki DIPA.
