Pasal 38
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Masing-masing Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana Pemilu oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SPTJB; dan b. bukti-bukti pengeluaran. (3) Dalam rangka percepatan penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi dapat dalam bentuk softcopy dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dalam bentuk softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi. (5) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Mekanisme penyampaian pertanggungjawaban dan bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Pemilu pada
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri diatur dengan peraturan Bawaslu.
