Pasal 37
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dari Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dengan SPBy beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK Satker KPU Kabupaten/Kota melakukan pengesahan SPTJB serta
bukti-bukti pengeluaran. (3) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS untuk kebutuhan dana bulan berikutnya bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi persyaratan kepada PPSPM Satker KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (4) PPSPM Satker KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian terhadap SPP-LS beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pengujian terhadap SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPM- LS untuk diajukan ke KPPN. (6) Mekanisme penelitian dan pengujian atas SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri diatur dengan peraturan KPU.
