Pasal 36
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian atas kesesuaian jumlah uang yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) beserta SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh masing- masing Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian SPTJB dan bukti- bukti pengeluaran berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota mengembalikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS bersangkutan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota menyampaikan SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dari Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS yang telah sesuai kepada PPK Satker KPU Kabupaten/Kota.
