Pasal 35
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA PEMILU
(1) Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana Pemilu oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB); dan b. bukti-bukti pengeluaran.
(3) Pertanggungjawaban dana Pemilu oleh KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. (4) Dalam rangka percepatan penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota dapat dalam bentuk softcopy dengan memanfaatkan teknologi informasi. (5) Penyampaian SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran dalam bentuk softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota. (6) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Mekanisme penyampaian pertanggungjawaban dan bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri diatur dengan peraturan KPU.
