Pasal 32
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. (2) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (3) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. (4) KPA Satker KPU/Bawaslu MENETAPKAN besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
