PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM...
Pasal 31
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk keperluan belanja honor panitia/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme Pembayaran LS. (2) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk belanja keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme UP/TUP. (3) Dalam hal pembayaran menggunakan mekanisme Pembayaran LS untuk keperluan belanja honor panitia/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dilakukan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP.
