Pasal 30
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau PPK Satker Bawaslu Provinsi atas nama KPA Satker Bawaslu Provinsi menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dengan melampirkan: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4); dan c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima sebagaimana diatur dengan peraturan Bawaslu. (2) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan dana Pemilu dari RDP kepada rekening Panwaslu Kecamatan. (3) Penyaluran dana untuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi melalui rekening Panwaslu Kecamatan. (4) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyimpan bukti transfer atas penyaluran dana Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
(5) Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri diatur dengan peraturan Bawaslu.
