Pasal 29
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi membuat SPP-LS untuk keperluan penyaluran dana bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyaluran dana yang mencakup kebutuhan 1 (satu) bulan.
(3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP dengan rekening tujuan RDP. (4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan: a. rencana kegiatan; dan b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4). (5) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPSPM Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi disertai dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b. (6) PPSPM Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi melakukan pengujian atas SPP-LS beserta lampiran dokumen yang disampaikan oleh PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan, PPSPM Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menerbitkan SPM-LS untuk diajukan ke KPPN.
