Pasal 28
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. (2) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (3) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. (4) KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi MENETAPKAN besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
