PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM...
Pasal 27
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Untuk Satker Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA, penyaluran dana untuk kebutuhan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Provinsi.
