Pasal 26
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dengan melampirkan: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA Satker KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); dan c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima sebagaimana diatur dengan peraturan KPU. (2) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalurkan dana Pemilu dari RDP kepada rekening masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, yaitu: a. Panitia Pemilihan Kecamatan; dan b. PPS. (3) Penyaluran dana untuk KPPS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota melalui rekening PPS. (4) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota menyimpan bukti transfer atas penyaluran dana Pemilu masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri.
(5) Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri diatur dengan peraturan KPU.
