Pasal 25
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota membuat SPP-LS untuk keperluan penyaluran dana bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyaluran dana yang mencakup kebutuhan 1 (satu) bulan. (3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP dengan rekening tujuan RDP. (4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan: a. rencana kegiatan; dan b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA Satker KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (5) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPSPM Satker KPU Kabupaten/Kota disertai dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b. (6) PPSPM Satker KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian atas SPP-LS beserta lampiran dokumen yang disampaikan oleh PPK Satker KPU Kabupaten/Kota. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah memenuhi persyaratan, PPSPM Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPM-LS untuk diajukan ke KPPN.
