Pasal 33
BAB 7 — PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA PEMILU
(1) PPK Satker KPU/Bawaslu atas nama KPA Satker KPU/Bawaslu menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri dengan melampirkan: a. rencana kegiatan;
b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA Satker KPU/Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima sebagaimana diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu. (2) Pembayaran/transfer sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari TUP untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. (3) Pembayaran/transfer sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu kepada Rekening Milik Perwakilan RI di luar negeri. (4) Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu menyimpan bukti transfer atas penyaluran dana Pemilu masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri. (5) Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang yang diterima oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak boleh melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan dan/atau pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
