Pasal 18
BAB 6 — REKENING DANA PEMILU
(1) Untuk keperluan penyaluran dana Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dilakukan pembukaan RDP pada bank umum yang telah
melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum di dalam negeri yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik Satker Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Pembukaan RDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara PA KPU/Bawaslu dengan pimpinan bank umum. (4) PA KPU/Bawaslu dapat mendelegasikan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal KPU/Bawaslu. (5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. pengertian atau ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. pengelolaan RDP, termasuk di dalamnya:
- monitoring dan pelaporan;
- memberikan layanan unggulan;
- mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan andal serta mampu memenuhi fasilitas pengelolaan RDP;
- menyediakan fasilitas Cash Management System (CMS); dan
- bebas biaya administrasi. e. peringatan dan sanksi; f. jangka waktu dan pengakhiran kerja sama; g. keadaan kahar; h. penyelesaian perselisihan; i. ketentuan lain-lain; dan j. ketentuan penutup.
