Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) Dalam hal TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (2) Permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan: a. alasan pengajuan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara; b. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota yang berisi pernyataan tidak mengajukan TUP kembali dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara; dan c. rincian rencana penggunaan TUP. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas permintaan TUP yang diajukan oleh KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil penilaian, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menolak atau memberikan persetujuan seluruh/sebagian permintaan persetujuan TUP. (5) Persetujuan seluruh/sebagian atas permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tidak memperhitungkan TUP sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan dan/atau belum disetor ke Kas Negara. (6) Berdasarkan persetujuan seluruh/sebagian permintaan TUP dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan TUP kepada Kepala KPPN.
