Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. (2) KPA Satker KPU/Bawaslu dalam mengajukan permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan: a. rincian rencana penggunaan TUP; dan b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS. (3) Dalam hal KPA Satker KPU/Bawaslu mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 3 (tiga) bulan. (4) Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi paling lama 5 (lima) bulan.
