Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) Dalam mengajukan permintaan TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota melampirkan: a. rincian rencana penggunaan TUP; dan b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS. (2) Dalam hal KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
