PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM...
Pasal 19
BAB 6 — REKENING DANA PEMILU
(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan pembukaan RDP oleh: a. KPA Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. KPA Satker Bawaslu Provinsi untuk masing-masing Satker Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penutupan RDP setelah tidak digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya. (3) Tata cara pembukaan dan penutupan RDP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja kementerian negara/lembaga.
