Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: a. DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; b. sisa dana UP/TUP Tunai tahun anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara; c. Satker telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan d. Satker telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal masih terdapat sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPN dapat memberikan UP tahun anggaran berjalan kepada Bendahara Pengeluaran dengan memperhitungkan sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara. (3) Dalam hal Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota belum selesai melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPPN dapat memberikan UP dengan persyaratan: a. Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan TUP tahun anggaran sebelumnya; dan
b. pengajuan UP dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA bahwa Satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya kepada KPPN.
