Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui
mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (3) Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. (4) Pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu menggunakan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Satker KPU dan Bawaslu; b. Satker KPU/Bawaslu Provinsi; c. Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Satker Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA; dan/atau e. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri pada KPU/Bawaslu.
