PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM...
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) Pelaksanaan pembayaran tagihan dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penerima hak, yang meliputi: a. penyedia barang/jasa; b. Bendahara Pengeluaran; atau c. pihak lainnya. (2) Dalam hal Pembayaran LS kepada penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.
