Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAHAPAN PEMILU
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan: a. alasan atau pertimbangan diperlukannya perubahan besaran UP; dan b. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian permohonan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan untuk membiayai belanja operasional dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu melebihi UP sesuai dengan ketentuan. (4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat: a. menolak; atau b. memberikan persetujuan sebagian atau keseluruhan, atas pengajuan permohonan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, KPPN dapat memberikan UP melampaui ketentuan.
