PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Papua dan/atau Provinsi Papua Barat dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
