PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 11
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras Pegawai Negeri Sipil distrik pedalaman Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
