PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Pelayanan meminta secara tertulis surat keterangan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis surat keterangan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada.
