PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi: a. tujuan Penilaian; dan b. deskripsi objek Penilaian. (2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpul data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.
