PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU...
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
