Pasal 6
pasal.id
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dalam rangka pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin BPDLH dalam rangka pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian administrasi atas permohonan pembayaran yang diajukan oleh Menteri/Kepala; b. pembayaran atas kegiatan rehabilitasi mangrove kepada Bank Penyalur, penyedia barang/jasa, dan/atau Pemegang DO yang ditunjuk atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove; dan c. pelaporan pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove. (3) Pemimpin BPDLH dapat melimpahkan: a. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyaluran dana; dan b. kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada pejabat di lingkungan BPDLH yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keuangan. (4) Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Utama BPDLH.
