Pasal 7
pasal.id
(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove, Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan: a. perencanaan kebutuhan dana tahunan;
b. pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan rehabilitasi mangrove; c. pengujian substantif material atas tagihan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove dari penyedia barang/jasa; dan d. pengajuan permohonan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada BPDLH atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (3) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove; b. menyusun dokumen perencanaan kebutuhan Dana Rehabilitasi Mangrove; c. menyampaikan dokumen perencanaan penganggaran tahunan kepada pimpinan BPDLH selaku KPA BUN; d. melakukan pengujian tagihan dokumen permohonan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove; e. mengajukan permohonan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada BPDLH atas beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove; f. menyampaikan pertanggungjawaban Dana Operasional kepada BPDLH; g. mengusulkan revisi DIPA belanja pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka pencatatan belanja hasil kegiatan rehabilitasi mangrove yang menggunakan beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove; h. mengusulkan pengesahan belanja kegiatan rehabilitasi mangrove kepada KPPN mitra kerja yang menggunakan beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove; i. melakukan pengawasan dan pemantauan atas proses kegiatan rehabilitasi mangrove; j. menyampaikan perkembangan kegiatan rehabilitasi mangrove kepada Pemimpin BPDLH; dan k. menyimpan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove yang menggunakan beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf k dilaksanakan oleh KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Kepala.
