Pasal 5
pasal.id
(1) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan penganggaran, pencairan, dan pelaporan Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Menteri/Kepala; b. penganggaran pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03). (3) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pencairan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan pejabat perbendaharaan; dan b. pengajuan pencairan anggaran untuk pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove dari rekening Kas Negara ke Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. PPK; b. PPSPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran. (5) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam: a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN; dan b. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada Satker pengelola APBN. (6) Pelaksanaan kewenangan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove.
