Pasal 4
pasal.id
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN MENETAPKAN pemimpin BPDLH selaku KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN
pelaksana tugas KPA BUN dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut: a. Direktur berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai fungsi keuangan; atau b. Direktur teknis berstatus pegawai negeri sipil dalam hal Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender; dan/atau c. masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil. (4) Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil.
