Pasal 3
pasal.id
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove melalui BPDLH yang terdiri atas: a. perencanaan dan penganggaran, pencairan Dana Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan Menteri/Kepala; b. pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada penyedia barang/jasa atau Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan surat permohonan dari Menteri/Kepala; dan c. pelaporan Dana Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilimpahkan kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove. (3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada pemimpin BPDLH.
