PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 48
pasal.id
(1) Menteri/Kepala menyampaikan laporan perkembangan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf j kepada Pemimpin BPDLH secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
