PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 47
pasal.id
(1) Pemimpin BPDLH menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c kepada Menteri Keuangan secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja bulan berikutnya.
