PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 37
pasal.id
(1) Berdasarkan SPB Mangrove, Pemegang DO menyusun rekapitulasi penggunaan Dana Operasional sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Berdasarkan rekapitulasi penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang DO menyampaikan rekapitulasi tersebut kepada PPK Mangrove. (3) Berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Mangrove menyusun LPJ DO Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyampaikan LPJ DO Mangrove beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
