PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 36
pasal.id
Pertanggungjawaban atas permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) dan ayat (9) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran Dana Operasional diterima Kementerian Negara/Lembaga.
