Pasal 35
pasal.id
Penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PPK Mangrove menyusun SPB Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Pemegang DO melakukan pembayaran berdasarkan SPB Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. SPB Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan bukti pengeluaran:
- kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK Mangrove beserta faktur pajak dan surat setoran pajak; dan
- nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan PPK Mangrove; d. berdasarkan SPB Mangrove sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemegang DO melakukan:
- pengujian atas SPB Mangrove; dan
- pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPB Mangrove yang diajukan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok wajib pajak penyedia barang/jasa; e. pengujian atas SPB Mangrove sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 meliputi:
- penelitian atas kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK Mangrove; dan
- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; b) nilai tagihan yang harus dibayar;
c) jadwal waktu pembayaran; dan d) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; f. Pemegang DO melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPB Mangrove dalam hal telah memenuhi pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan g. dalam hal pengujian SPB Mangrove sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak terpenuhi untuk dibayarkan, Pemegang DO harus menolak SPB Mangrove yang diajukan.
