Pasal 26
pasal.id
(1) Berdasarkan surat persetujuan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a, BPDLH melakukan pembayaran atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove ke rekening lainnya milik Kementerian Negara/Lembaga pada Bank Penyalur paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah surat persetujuan pembayaran terbit. (2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyaluran dana ke rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Dana Rehabilitasi Mangrove diterima oleh Bank Penyalur. (3) Berdasarkan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana ke rekening penyedia barang/jasa kepada PPK Mangrove paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyaluran dilakukan. (4) Dalam hal terjadi retur pada pelaksanaan pembayaran melalui Bank Penyalur, PPK Mangrove dan Bank Penyalur menyelesaikan retur dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah transaksi penyaluran tidak berhasil. (5) Dalam hal retur tidak terselesaikan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Mangrove memerintahkan Bank Penyalur untuk melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai pengembalian belanja. (6) Dalam hal penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melewati tahun anggaran, setoran tersebut diakui sebagai penerimaan negara.
