PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 27
pasal.id
Pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan untuk kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan
barang/jasa dengan: a. jumlah nilai pembayaran paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau b. jumlah penerima sampai dengan 10 (sepuluh) rekening penerima, dalam satu permohonan pembayaran.
