Pasal 25
pasal.id
(1) KPA menyampaikan permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove kepada BPDLH atas beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya, KPA melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan daftar/rekap SP2D terakhir atas SPM belanja yang bersifat pengesahan. (4) Berdasarkan permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penelitian administrasi. (5) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPDLH melakukan: a. penerbitan surat persetujuan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dalam hal terpenuhinya kesesuaian dan/atau kelengkapan data/dokumen; atau b. pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen. (6) Pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran melalui Bank Penyalur dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Bank Penyalur dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak Kementerian Negara/Lembaga dan/atau nomor pokok wajib pajak penyedia barang/jasa. (8) Surat persetujuan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau pengembalian permohonan tertulis pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh BPDLH.
