PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 23
pasal.id
(1) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penyedia barang/jasa mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Mangrove atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Mangrove melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Mangrove menyampaikan SP2 Bank Penyalur sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada Kementerian Negara/Lembaga.
