Pasal 22
pasal.id
(1) Pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove melalui mekanisme Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a membebani Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Pembayaran melalui mekanisme Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa dengan: a. jumlah nilai pembayaran kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap rekening penerima; dan b. jumlah penerima lebih dari 10 (sepuluh) rekening penerima, dalam 1 (satu) permohonan pembayaran. (3) Dalam rangka pembayaran melalui mekanisme Bank Penyalur, Kementerian Negara/Lembaga mengelola rekening lainnya. (4) Tata cara pengelolaan rekening lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening milik Satker pada Kementerian Negara/Lembaga.
